Sabtu, 27 Februari 2010

Drama Century di Paripurna


KESANGSIAN publik bahwa hasil akhir Pansus Angket Bank Centruy bakal banci, ternyata tidak terbukti. Mayoritas fraksi bersuara lantang: ada penyimpangan dan pelanggaran baik sebelum maupun sesudah proses bailout. Dalam pandangan akhir pada rapat Pansus Angket Century, Selasa (23/2) malam hingga Rabu (24/2) dini hari, empat fraksi dengan jelas dan tegas menyebutkan nama-nama pejabat yang layak bertanggung jawab atas terjadinya berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

Keempat fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura menyebut nama-nama pejabat itu secara lengkap. Mereka diduga terlibat pelanggaran dalam berbagai kategori di balik skandal penggelontoran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Dari sederetan nama pejabat yang terlibat dalam proses sebelum dan setelah bailout, dua tokoh kunci yang semula 'diharamkan' muncul dalam pandangan akhir fraksi Pansus Angket Century dan karena itu memaksa pemerintah harus repot melobi sana-sini, akhirnya tak terbendung.

Dua tokoh itu tidak lain tidak bukan ialah Wakil Presiden Boediono, yang ketika kasus Bank Century terjadi menjabat sebagai Gubernur BI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dulu menduduki posisi sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dua nama itu pula yang disimpan rapat-rapat oleh Fraksi Partai Demokrat dan pengikut setianya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam pandangan akhirnya. Kedua fraksi ini menilai kebijakan bailout sudah tepat dan tidak bermasalah.

Bagi Partai Demokrat, hasil pandangan akhir Pansus Angket Century itu lagi-lagi merupakan tamparan yang memalukan. Sebab, pada pandangan awal pansus, Demokrat juga telah kalah telak, 2-7. Tujuh fraksi berpendapat kebijakan, baik sebelum maupun sesudah bailout, sarat dengan penyimpangan dan pelanggaran. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menilai kebijakan itu adalah sebuah kewajaran. Kini, dalam pandangan akhir pansus, skor itu tetap 2-7.

Padahal dari 7 fraksi itu, 4 fraksi yaitu Golkar, PAN, PKS, dan PPP merupakan anggota koalisi besar pimpinan Partai Demokrat, dan karena itu ada kadernya yang duduk di pemerintahan.
Yang menjadi persoalan, akankah drama kasus Bank Century berakhir? Jelas tidak.

Masih ada Sidang Paripurna DPR pada 2 Maret mendatang yang menentukan nasib rekomendasi Pansus Angket Bank Century. Meski sidang paripurna nanti berujung pada voting, publik jelas belum melupakan fakta pertemuan antara BPK, KPK, kejaksaan, dan kepolisian pada pertengahan Desember lalu, yang menyatakan sedikitnya ada sembilan jenis pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.

Kini, publik kembali diyakinkan oleh fakta dari Pansus Angket Bank Century tentang adanya tindak kejahatan hukum. Fakta-fakta itulah yang nanti menjadi ujian bagi konsistensi sikap partai-partai dan juga lembaga penegak hukum. Bisakah mereka tetap menjaga konsistensi sikap terhadap skandal Bank Century itu atau malah pada akhirnya takluk oleh rayuan derasnya politik kompromi?

Tidak ada komentar: