Jumat, 26 September 2008

Pembahasan RUU Pornorgafi Terus Berjalan


Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, hingga Selasa (23/9), terus berjalan. Pembahasan yang berlangsung tertutup bertujuan mengelompokkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.RUU Pornografi ini telah menuai pro kontra masyarakat. Akibatnya pembahasan RUU ini memakan waktu cukup lama, yakni lebih dari 10 tahun. Terlepas dari kontroversi pada awal pembahasannya, RUU ini mengakomodir sejumlah pengecualian. Pada Pasal 14, misalnya. Hal-hal yang menyangkut seni budaya, adat istiadat, dan ritual nasional masih dimungkinkan dengan adanya penggunaan materi seksualitas. Kendati demikian, polemik tetap tak berhenti, termasuk di antara politisi.Latifah Iskandar, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, misalnya, mengakui ada beberapa pasal dalam RUU ini yang multitafsir. "Tapi kita tak bisa mundur," tegas Latifah kepada Bayu Sutiyono dalam dialog Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/9).Kendati demikian, Latifah yakin bahwa RUU ini tetap dibutuhkan. Sebab, jelasnya, aturan pornografi yang termaktub dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perlindungan Anak belum bisa mengakomodir perlindungan terhadap praktik pornografi. "Dan saya yakin pasal-pasal kontroversial itu akan bisa kita perbarui," pungkas Latifah.(ADO).Sebelumnya sehari menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi oleh DPR, gelombang unjuk rasa penolakan berlangsung di sejumlah daerah. Di Manado, Sulawesi Utara, misalnya. Sejumlah anggota Ikatan Artis Sulawesi Utara mendatangi Kantor DPRD setempat. Ironisnya sebagai bentuk protes terhadap RUU Pornografi, pengunjuk rasa memamerkan tarian erotis.Sementara itu Forum Umat Islam meminta agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga kesucian dan kesehatan moral masyarakat. FUI juga meminta agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT, Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin) di manapun berada dan sampai kapanpun selama mereka adalah makhluk Allah SWT. FUI juga meminta agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual dari agama dan kepercayaannya itu.[sctv/pd/www.suara-islam.com]

Tidak ada komentar: